Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Bella Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:28 WIB
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Eks Menkopolhukam Mahfud Md. (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo tampaknya santai meski dirinya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Hal itu diungkap langsung oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Ganjar mengenai hal tersebut.

"Respons-nya tenang-tenang saja dia," kata Mahfud, mengutip ANTARA, Kamis.

Ganjar sendiri telah menanggapi laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya. Menurut Ganjar, dirinya tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu, Selasa (5/3).

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan tersebut atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Ganjar Disetrum Usai Pilpres 2024, Salah Satunya Dilaporkan ke KPK

Bank Jateng lantas mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI