Kena Jebakan 'Halo Dek', Perempuan Ini Rugi Hingga Ratusan Juta

Bella Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:02 WIB
Kena Jebakan 'Halo Dek', Perempuan Ini Rugi Hingga Ratusan Juta
Ilustrasi perempuan kaum halo dek (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan berinisial NRS (30), menjadi korban penipuan Polisi gadungan bernama David Heydar Pratama (26). David mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, mengatakan pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi mencari jodoh. Dalam profilnya, David memakai nama akun Antonius Felix Rompas dan menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap demi mengelabui korban.

“Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri,” kata Budi Sartono, dikutip Kamis.

Setelah berkenalan di Tinder, keduanya lantas melanjutkan percakapan ke WhatsApp. Selama berkenalan, pelaku berulangkali meminjam uang pada korban.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Beri Apresiasi, Korsabhara Raih Dua Sertifikat ISO

Tak tanggung-tanggung, total uang korban yang dipakai oleh pelaku mencapai hingga Rp 165 juta. Kepada korban, pelaku mengaku butuh uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik.

“Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban,” ucap Budi.

Setelah menguras uang milik korban, pelaku lantas menghilang. Merasa dirugikan, Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi.

"Tak lama usai dilaporkan, pelaku berhasil diamankan di indekosnya yang terletak di daerah Situ Dago, Kota Bandung," jelas Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, uang yang didapat dari korban digunakan untuk berjudi slot.

Baca Juga: Persib Vs Persija: Thomas Doll Harap Sanksi Larangan Bobotoh Hadir Tidak Ada

“Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot,” kata Budi Sartono.

Rupanya, korban David bukan cuma NRS, Ia mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI