Lebih lanjut, politisi PDIP itu juga menyoroti soal pencabutan hak penerimaan KJMU berdasarkan hasil pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki tiap keluarga mahasiswa tersebut. Sebab, bisa saja orang lain mencatut data KTP atau KK yang bersangkutan sebagai pemilik aset tersebut.
DPRD juga disebutnya telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan untuk dipadankan dalam basis data penerima bantuan pendidikan. Namun, kali ini masukan itu tak kembali didengar.
"Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang harusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang," pungkas Ima.