Waduh! Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Suap MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:58 WIB
Waduh! Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Suap MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Suap MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Dadan Tri, terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan," kata hakim pada Kamis (7/5/2024).

Kemudian hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp7,95 miliar.

Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasrkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," ujar hakim.

Baca Juga: Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maja harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," kata hakim melanjutkan.

Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan, dibanding tuntutan Jaksa KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar kepada Dadan. Namun terkait uang pengganti Rp7,95 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Dadan disebut menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp 11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya

Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI