Suara.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta setelah belakangan ini pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus jadi masalah. Disdik akan dimintai keterangan untuk menjelaskan persoalan ini.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Kamis pekan depan. Ia menyebut salah satu fokus pembahasannya adalah mengenai anggaran pendidikan yang turun hingga berimbas pada penurunan kuota penerima KJMU.
"Jadi begini Komisi E akan rapat dengar pendapat nanti Kamis, Minggu depan terkait anggarannya yang terbatas tahun 2024 jauh lebih rendah," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Menurut Iman, anggaran pendidikan untuk program KJMU untuk tahun ini memang diturunkan hingga 45 persen. Perlu ada penjelasan rinci dari pihak Disdik dibalik pemangkasan ini.
"Kurang lebih 45 persen berkurang dari tahun 2023, baik KJMU atau KJP plus, untuk KJMU Rp180 miliar tahun ini sedangkan tahun lalu Rp360 miliar," jelasnya.
"Akhirnya Pemprov ambil penerima manfaat berdasarkan rangking berdasarkan desil kemiskinan," tuturnya menambahkan.
Ia pun meminta Pemprov DKI tak menghapus penerima lama sebagai pemegang KJMU dan KJP. Dikhawatirkan nantinya mereka akan kesulitan hingga berujung putus sekolah.
"Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankan supaya tidak putus sekolah," pungkasnya.
Coret Penerima KJMU
Baca Juga: Pendataan KJMU Kacau, PDIP Bandingkan Gaya Kepemimpinan Anies dengan Heru Budi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk mahasiswa yang ingin menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini dilakukan usai ramainya protes dari masyarakat lantaran dicoret dari penerima bantuan pendidikan itu.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pendaftaran kembali bisa dilakukan melalui situs www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Proses pendaftaran ulang ini juga dilakukan berbarengan dengan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial yang sedang dikerjakan pemerintah. Tujuannya, untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.
Selama proses masa sanggah pendataan penerima KJMU sebulan ke depan, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.
"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti.