Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:38 WIB
Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3/2024). Dalam sidang perdananya itu, Qosasi didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), uang suap itu diberikan Qosasi supaya proyek BAKTI Kominfo mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu :berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G 2021," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap transaski pemberian uang tersebut menggunakan kode 'Garuda.' Hal itu berawal saat terpidana Anang Achmad Latif dipanggil oleh Qosasi di kantor BPK, Slipi, Jakarta Barat pada Juli 2022 silam.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

"Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif, 'Sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?.' Kemudian Anang Achmad Latif menjawab “sudah pak, sangat memberatkan, saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya). Dan terdakwa Achsanul Qosasi menyampaikan 'akan ada PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) lanjutan terhadap BTS,' mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam," kata Jaksa membeberkan.

Usai menyampaikan hal tersebut, Qosasi kemudian meminta agar Anang menyiapkan uang pelicin sebesar Rp40 miliar.

"Sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ;ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya 'Garuda," kata Jaksa.

Sidang perdana kasus korupsi BTS Komifo dengan terdakwa eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang perdana kasus korupsi BTS Komifo dengan terdakwa eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Selanjutnya pada 19 Juli, Qosasi memerintahkan orang kepercayaanya bernama Sadiki Rusli untuk bertemu seseorang di Hotel Grand Hyatt Jakarta dan menyampaikan kode tersebut. Belakangan diketahui orang yang mengantarka uang tersebut adalah Windy Purnama (sudah jadi terdakwa dalam kasus ini).

"Sadikin Rusli turun ke lantai lima di kafe yang ada kolam renangnya. Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan 'Garuda', Sadikin pun menjawab Garuda," kata jaksa.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS

Singkatnya, Windi menyerahkan koper ke Sadikin di dalamnya berisi uang Rp 40 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan Windi ke Rusli di basemen P1 Grand Hyatt, Jakarta.

Lalu berselang beberapa Qosasi datang untuk mengambil koper berisi uang dari Sadikin.

Atas hal itu, jaksa menjerat Qosasi dengan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI