Suara.com - Seorang wanita asal Kabupaten Bandung menjadi korban penipuan oleh pria bernama David Heydar Pratama (26) yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP.
David berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dan berhasil menipu korban setelah berpura-pura menjadi seorang polisi. Perempuan itu mengalami kerugian hingga Rp 165 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa David menggunakan nama samaran Antonius Felix Rompas dan mengaku bertugas di Bareskrim Polri. Kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk meminjam uang.
"Modusnya, dia mengaku sebagai anggota Polri dan meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan," kata Budi Sartono, Kamis (7/3/2024).
Baca juga:
Daftar Lengkap Parpol dan Caleg Dapil Tanjungpinang yang Mendapatkan Kursi DPRD
Boikot Starbucks di Timur Tengah Berakibat Fatal, 2.000 Karyawan Diberhentikan
David awalnya meminjam uang Rp 40 juta kepada korban. Kemudian, dia kembali meminjam uang Rp 90 juta dengan alasan terlibat dalam sidang etik di tempat kerjanya. Korban yang merasa simpati terhadap situasi David akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang.
Namun, uang tersebut ternyata digunakan oleh David untuk bermain judi slot dan gaya hidup mewah. Korban yang sadar telah ditipu kemudian melaporkannya ke polisi.
David berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.