Mayoritas perceraian di Indonesia adalah gugat cerai, yang diajukan istri terhadap suami. Prosentase sebesar 76 persen, tercatat ada 352.403 kasus perceraian yang diajukan oleh istri.
Sisanya atau 24 persen (111.251 kasus) adalah cerai talak yang diajukan pihak suami dan telah diputus pengadilan.