Tilep Uang Perjalanan Dinas hingga Rp 550 juta, Novel Eks Pegawai KPK jadi Tersangka Tunggal

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:38 WIB
Tilep Uang Perjalanan Dinas hingga Rp 550 juta, Novel Eks Pegawai KPK jadi Tersangka Tunggal
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebut Hengki otak pungli di KPK sudah jadi tersangka. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka korupsi. Novel merupakan matan pegawai KPK yang dipecat karena diduga memotong dana perjalanan dinas penyidik hingga Rp 550 juta.

Penetapan tersangka Novel diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Iya, seingat saya itu (Novel jadi tersangka)," kata Tanak dikutip Suara.com pada Kamis (7/3/2024).

Dia menyebut Novel menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

"Satu (tersangka), dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak.

Sebagaimana diketahui setelah perkara Novel melewati proses penyelidikan, KPK meningkatkan status perkaranya ke penyidikan.

Bersamaan dengan itu juga, Novel sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, serta di Inspektorat KPK dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Novel diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Manipulasi tersebut, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Sempat Dihalangi Satpam Kompleks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI