Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:14 WIB
Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor
Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi pada penyidikan pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lima orang yang dipanggil merupakan pegawai KPK yang bertugas di bagian pengamanan rutan.

"Hari ini (7/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).

Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]
Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]

Adapun kelima saksi tersebut, Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Agung Sugiarto, dan Aditya Pratama.

Ali belum mengungkap materi pemeriksaan, namun mereka diduga memiliki informasi penting dalam penyidikan pungli di rutan KPK.

Baca Juga: Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

Sebelumnya, dua orang petugas pengamanan juga sudah diperiksa penyidik KPK. Keduanya bernama Farhan dan Kinsun Kase. Kepada mereka penyidik mencecar soal pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)

"Dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini untuk meng-koordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali.

Pungli Rutan KPK Diduga Capai Rp6 M

Dalam perkara ini, sekitar 11 telah dijadikan tersangka, satu di antaranya ASN bernama Hengki. Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar.

Modusnya para pelaku memasang tarif Rp10 hingga Rp20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Baca Juga: Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Sempat Dihalangi Satpam Kompleks

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI