Suara.com - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ramai dibahas di media sosial telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Fakta-fakta KJMU yang dicabut Heru Budi Hartono, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pun kembali dibahas oleh netizen.
KJMU merupakan program untuk menyalurkan bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang tidak mampu. Terdapat 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam program KJMU ini.
Pelaksanaan progam KJMU disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah Provinsi Jakarta selama tahun berjalan. Hingga akhir tahun 2022, penerima program KJMU tahap II mencapai 16.708 mahasiwa. Mereka tersebar di berbagai PTN terdaftar.
Alasan KJMU Dicabut
Baca Juga: DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan
Pencabutan KJMU menjadi keluhan mahasiswa karena penghentiannya dilaksanakan secara sepihak. Ditanya mengenai alasan KJMU dicabut, Heru Budi selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta meralat berita tersebut dengan mengatakan KJMU tidak dicabut melainkan sedang dalam tahap sinkronisasi data.
KJMU sedang dalam penerapan mekanisme baru sehingga terjadi perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggunakan sumber data tersebut untuk menyalurkan bantuan ke mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, agar penyalurannya tepat sasaran.
Data terbaru yang akan digunakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ialah sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat. Sumber data tersebut adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 dan juga per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial yang kemudian dipadankan dengan data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Data-data tersebut digunakan untuk menentukan penerima bantuan dengan pemeringkatan kesejahteraan (desil). Ada empat kategori desil, antara lain:
1. Sangat miskin
2. Miskin
3. Hampir miskin
4. Rentan miskin
Baca Juga: Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang
Dilaksanakannya sinkronisasi data dilaksanakan dengan tujuan menanggapi keluhan masyarakat yang menginformasikan bahwa penerima manfaat tidak sesuai dengan desil. Keluhan tersebut dapat disimak juga dikolom komentar instagram @upt.p40p.
"Desilnya ga tepat sasaran, masa iya yang bermobil bisa desil satu sedangkan yang rumahnya ngotrak desil 5, penentuan desilnya dilihat dari apa ya? tolong jelaskan dulu," kata seorang netizen.
"Sama bun anak sy jg desil 5 sedangkan sy ga mampu, sy jg siap disurvey kembali ga sesuai desilnya," ungkap netizen lain.
Kritik dari netizen tersebut menandakan ada kesemrawutan data. Oleh karenanya dilaksanakan perbaikan pendataan agar kedepannya pemeroleh manfaat benar-benar tepat sasaran.
Manfaat KJMU
Program besutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini disebut telah membantu banyak mahasiswa secara finansial. Sesuai dengan visi misi pembuatan program bahwa KJMU merupakan program untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma atau Sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Dengan demikian, manfaat KJMU adalah membantu biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan. Bantuan sosial tersebut bersifat selektif dan tidak terus menerus tetapi diberikan berdasarkan kategori desil tersebut di atas.
Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024
Pemberitaan mengenai KJMU dicabut tampaknya tidak sepenuhnya benar. Pembahasan yang jadi trending topic di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024 menyebutkan bahwa beberapa mahasiswa penerima KJMU mengeluh kartu tiba-tiba diblokir. Hal itu kemudian memicu pembahasan bahwa terjadi pemberhentian penyaluran dana bantuan secara sepihak dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu bertolak belakang dengan pengumuman dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui instagram mereka.
Diumumkan bahwasanya pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2023 akan dibuka pada Rabu, 6 Maret 2024. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat membuka website p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Persyaratan pendaftaran KJMU antara lain:
1. Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Besaran dana KJMU per semester adalah Rp9 juta. Adapun timeline pendaftaran KJMU tahap I tahun 2024 ialah sebagai berikut.
1. tanggal 4-15 Maret 2024, pendaftaran KJMU
2. tanggal 4-19 Maret 2024, verifikasi sekolah
3. tanggal 4-25 Maret 2024, verifikasi perguruan tinggi
4. tanggal 26-28 Maret 2024, verifikasi dinas pendidikan
5. tanggal 1-30 April 2024, penetapan Kepgub penerima.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Adapun informasi dokumen persyaratan KJMU tahap 1 2024 secara lebih lengkap dapat disimak di akun instagram upt.p4op, link berikut:
Demikian itu informasi mengenai fakta-fakta KJMU yang kabarnya dicabut Heru Budi.
Kontributor : Mutaya Saroh