Fakta-fakta KJMU Kabarnya Dicabut Heru Budi, Ini Syarat Penerima hingga Jadwal Pendaftaran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 11:45 WIB
Fakta-fakta KJMU Kabarnya Dicabut Heru Budi, Ini Syarat Penerima hingga Jadwal Pendaftaran
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ramai dibahas di media sosial telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Fakta-fakta KJMU yang dicabut Heru Budi Hartono, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pun kembali dibahas oleh netizen. 

KJMU merupakan program untuk menyalurkan bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang tidak mampu. Terdapat 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam program KJMU ini. 

Pelaksanaan progam KJMU disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah Provinsi Jakarta selama tahun berjalan. Hingga akhir tahun 2022, penerima program KJMU tahap II mencapai 16.708 mahasiwa. Mereka tersebar di berbagai PTN terdaftar. 

Alasan KJMU Dicabut

Pencabutan KJMU menjadi keluhan mahasiswa karena penghentiannya dilaksanakan secara sepihak. Ditanya mengenai alasan KJMU dicabut, Heru Budi selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta meralat berita tersebut dengan mengatakan KJMU tidak dicabut melainkan sedang dalam tahap sinkronisasi data. 

KJMU sedang dalam penerapan mekanisme baru sehingga terjadi perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggunakan sumber data tersebut untuk menyalurkan bantuan ke mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, agar penyalurannya tepat sasaran. 

Data terbaru yang akan digunakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ialah sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat. Sumber data tersebut adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 dan juga per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial yang kemudian dipadankan dengan data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Data-data tersebut digunakan untuk menentukan penerima bantuan dengan pemeringkatan kesejahteraan (desil). Ada empat kategori desil, antara lain:

1. Sangat miskin
2. Miskin
3. Hampir miskin
4. Rentan miskin

Baca Juga: DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan

Dilaksanakannya sinkronisasi data dilaksanakan dengan tujuan menanggapi keluhan masyarakat yang menginformasikan bahwa penerima manfaat tidak sesuai dengan desil. Keluhan tersebut dapat disimak juga dikolom komentar instagram @upt.p40p. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI