Sampaikan Duplik, MK Bakal Bantah Gugatan Anwar Usman di PTUN DKI Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 | 11:32 WIB
Sampaikan Duplik, MK Bakal Bantah Gugatan Anwar Usman di PTUN DKI Jakarta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku pihaknya akan menyampaikan duplik atau jawaban atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

“Besok ini, acaranya duplik,” kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Baca Juga:

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Baca Juga: Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?

Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?

Meski begitu, dia enggan memerinci perihal isi duplik yang disampaikan MK.

Namun, Suhartoyo menegaskan pihaknya membantah gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggungat,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga: NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap

“MK objek gugatan, bukan objek peradilan TUN. Karena itu, beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara,” tegas dia.

Sekadar informasi, Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.

Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK.

Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI