Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

Kamis, 07 Maret 2024 | 11:14 WIB
Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso tengah menjadi sorotan karena melaporkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi.

Sugeng memiliki alasan tersendiri mengapa baru mengajukan laporan tersebut setelah proses pencoblosan Pemilu 2024 selesai.

Baca Juga:

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Baca Juga: Diam-diam NasDem dan PDIP Sudah Bahas Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?

Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?

Sugeng mengaku mendapatkan informasi masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar pada 10 bulan lalu.

"(Dapat) informasi masyarakat 10 bulan yang lalu," kata Sugeng saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (6/3/2024).

Akan tetapi, Sugeng dihadapkan dengan proses Pemilu 2024 usai mendapatkan informasi tersebut.

Baca Juga: Adu Kaya Noel Ebenezer vs Deddy Sitorus: Politisi yang Mau Baku Pukul Usai Debat Panas

Setelah melalui pertimbangan matang, akhirnya Sugeng memutuskan untuk menahan pelaporan.

Terlebih, ia menganggap tak pantas mengajukan pelaporan di tengah-tengah hiruk pikuk Pemilu 2024.

Sampai pada akhirnya, Sugeng memutuskan untuk membuat laporan setelah masa pencoblosan selesai.

"Tidak elok diadukan saat itu karena akan ada tuduhan menghalangi karier politik Ganjar. Maka kita laporkan setelah pencoblosan pilpres," ungkapnya.

Ganjar Pranowo (pdiperjuangan-jatim.com)
Ganjar Pranowo (pdiperjuangan-jatim.com)

Sebelumnya, Sugeng resmi membuat melaporkan Ganjar ke KPK pada Selasa (5/3/2024).

Tak hanya itu, mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.

"(Yang dilaporkan) pertama, S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI