![Ribuan WNI membludak di tempat pemungutan suara atau TPS di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). [Dok. Migrant Care]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/11/13197-ribuan-wni-saat-pemungutan-suara-di-kuala-lumpur.jpg)
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.