TikTokers Depok Bobol Sistem KAI Commuter, Raup Saldo KMT Rp 12 Juta

Kamis, 07 Maret 2024 | 08:06 WIB
TikTokers Depok Bobol Sistem KAI Commuter, Raup Saldo KMT Rp 12 Juta
Ahmad Addril Hidayah (21), pemuda asal Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi usai meretas sistem aplikasi C-Access terkait pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter senilai Rp 12 juta. (Foto dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Addril Hidayah (21), pemuda asal Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi usai meretas sistem aplikasi C-Access terkait pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter senilai Rp 12 juta.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyebut pelaku melakukan aksi kejahatan ilegal akses ini dengan menggunakan aplikasi hacking Http Canary dan metode pembayaran melalui Gopay.

"Dengan mengubah sistim aplikasi C-Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap top-up sehingga pelaku mendapatkan saldo top-up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top-up dengan pembayaran Rp 25," kata Arya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Berdasar pengakuan Addril, kata Arya, aksi peretasan ini dilakukan usai pelaku belajar dari YouTube. 

Baca Juga: Asyik! Ada Kopi Gratis dari KAI di 9 Stasiun Ini: Begini Cara Penukarannya

"Dia mengubah sistem pembayaran KAI setelah belajar dari video YouTube," ungkap Arya.

Sementara Kasie Humas Polres Metro Depok Iptu Made menyebut Addril merupakan seorang konten kreator di TikTok alias TikTokers. Selain itu yang bersangkutan juga mengaku sebagai pencinta kereta alias railfans.

"Dia kan TikTokers, pecinta kereta sebenarnya," ungkap Made.

Adapun motif pelaku melakukan kejahatan tersebut menurutnya karena ingin naik kereta gratis. 

"Motifnya mau naik kereta gratis saja," jelasnya.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Terjual 34%, Didominasi Rute Menuju Jawa Timur

Tersangka Addril kekinian telah ditahan di Polres Metro Depok. Dia dijerat Pasal 33 Juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI