DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan

Kamis, 07 Maret 2024 | 01:05 WIB
DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyebut pencoretan nama penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bukan karena singkronisasi data saja. Alasan utamanya juga lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menurunkan anggaran untuk program bantuan pendidikan itu.

Ia sendiri mengaku sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan kebijakan ini.

Ima menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2024, penurunan anggaran bantuan biaya pendidikan khusus KJMU sudah ditentang oleh DPRD. Namun, akhirnya Pemprov DKI tetap menurunkan nominal anggarannya.

Akibatnya, diperkirakan belasan ribu mahasiswa akan kehilangan status sebagai penerima KJMU.

Baca Juga: Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang

"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong. Dari total 19 ribu (penerima), jadi 7.900 yang dapat. Diturunkan kuotanya. Cuma, kita protes, tetap saja mereka bilangnya segitu. Akhirnya hari ini kejadian (keluhan mahasiswa)," ujar Ima saat dihubungi, Rabu (6/2/2024).

Lebih lanjut, politisi PDIP itu juga menyoroti soal pencabutan hak penerimaan KJMU berdasarkan hasil pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki tiap keluarga mahasiswa tersebut. Sebab, bisa saja orang lain mencatut data KTP atau KK yang bersangkutan sebagai pemilik aset tersebut.

DPRD juga disebutnya telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan untuk dipadankan dalam basis data penerima bantuan pendidikan. Namun, kali ini masukan itu tak kembali didengar.

"Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang harusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang," pungkas Ima.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang menuai polemik. Ia menyebut penentuan penerimanya sudah sesuai sasaran.

Baca Juga: Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran

Polemik KJMU ini bermula usai Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan penghapusan sejumlah penerima KJMU. Kebijakan ini dikeluhkan masyarakat hingga warganet merujak akun media sosial Heru dan Disdik DKI.

Heru mengatakan, penentuan penerima KJMU mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut telah melalui porses penyesuian sejak November-Desember 2023.

"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru di Bali Kota, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, data penerima KJMU juga diselaraskan dengan informasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI. Sehingga KJMU dipastikan tidak diterima oleh masyarakat yang mampu.

"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yg memang layak secara data," tuturnya.

Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," jelas Heru.

Selain itu, ada juga alasan lain penghapusan KJP dan KJMU ini, yakni kondisi keuangan Pemprov DKI yang dipakai untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI