Usai Diperiksa KPK di Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Rabu, 06 Maret 2024 | 23:16 WIB
Usai Diperiksa KPK di Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat yang berada di Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan). Sejauh ini masih berlangsung," kata Ali lewat keterangan tertulisnya.

Ali belum dapat merinci terkait dokumen atau barang yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Diduga, penggeledahan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagaimana diketahui, Hanan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk SYL pada Jumat 1 Maret 2024. Kepadanya, penyidik mencecarnya soal proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ujar Ali dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).

Lewat proses pemeriksaan Hanan turut membantu penyidik dalam mengungkap perkara pencucian uang SYL.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.

Baca Juga: Gagal Bacakan Eksepsi di Depan Istri hingga Cucu Gegara Sang Hakim Sakit, SYL Pasrah: Kita Harus Lapang Dada

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI