Polemik KJMU ini bermula usai Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan penghapusan sejumlah penerima KJMU. Kebijakan ini dikeluhkan masyarakat hingga warganet merujak akun media sosial Heru dan Disdik DKI.
Heru mengatakan, penentuan penerima KJMU mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut telah melalui porses penyesuian sejak November-Desember 2023.
"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru di Bali Kota, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, data penerima KJMU juga diselaraskan dengan informasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI. Sehingga KJMU dipastikan tidak diterima oleh masyarakat yang mampu.
"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yg memang layak secara data," tuturnya.
Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," jelas Heru.
Selain itu, ada juga alasan lain penghapusan KJP dan KJMU ini, yakni kondisi keuangan Pemprov DKI yang dipakai untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran
"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.