Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:47 WIB
Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk mahasiswa yang ingin menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal itu merespons ramainya protes dari masyarakat lantaran pencoretan penerima bantuan pendidikan itu.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pendaftaran kembali bisa dilakukan melalui situs www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Proses pendaftaran ulang ini juga dilakukan berbarengan dengan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial yang sedang dikerjakan pemerintah.

Baca Juga: Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran

Tujuannya, untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.

Selama proses masa sanggah pendataan penerima KJMU sebulan ke depan, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.

"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti.

Para pendaftar nantinya akan diseleksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Apabila memenuhi syarat dan kuota, maka akan kembali terdaftar sebagai penerima KJMU.

"Sekali lagi, mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah disinformasi ini," pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal pendataan KJMU yang menuai polemik. Ia menyebut penentuan penerimanya sudah sesuai sasaran.

Polemik KJMU ini bermula usai Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan penghapusan sejumlah penerima KJMU. Kebijakan ini dikeluhkan masyarakat hingga warganet merujak akun media sosial Heru dan Disdik DKI.

Heru mengatakan, penentuan penerima KJMU mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut telah melalui porses penyesuian sejak November-Desember 2023.

"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru di Bali Kota, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, data penerima KJMU juga diselaraskan dengan informasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI. Sehingga KJMU dipastikan tidak diterima oleh masyarakat yang mampu.

"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yg memang layak secara data," tuturnya.

Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," jelas Heru.

Selain itu, ada juga alasan lain penghapusan KJP dan KJMU ini, yakni kondisi keuangan Pemprov DKI yang dipakai untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI