Pansus Pemilu 2024 DPD Tak Punya Taring, Pengamat Endus Ada Kepentingan Lain

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2024 | 21:38 WIB
Pansus Pemilu 2024 DPD Tak Punya Taring, Pengamat Endus Ada Kepentingan Lain
Jurnalis foto memotret rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk panitia khusus (Pansus) Pemilu 2024 untuk tidak lanjut laporan dugaan kecurangan. Namun dibentuknya pansus Pemilu 2024 oleh DPD dianggap pengamat politik Ujang Komarudin tak memiliki kekuataan jika dibanding dengan DPR.

Ujang menjelaskan bahwa pansus Pemilu 2024 bentukan DPD tidak memiliki taring lantaran merujuk pada undang-undang, DPD memiliki kewenangan yang sangat sedikit.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menambahkan bahwa apa yang dilakukan DPD sekedar meramaikan narasi politik di Indonesia terkait Pemilu 2024.

"Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Di samping itu, dia menduga pembentukan pansus itu hanya sebatas untuk menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan karena ada anggota DPD petahana yang diprediksi kalah pada Pemilu 2024.

"Ya mestinya jangan begitu, kalau mau buat pansus, ya, untuk kepentingan yang lebih besar, jadi saya melihat, ya, itu terserah DPD," katanya.

Ia mengemukakan bahwa kewenangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 ada pada DPR yang bisa menggulirkan hak angket. Melalui hak angket tersebut, Presiden sekalipun bisa dipanggil oleh DPR ke Senayan.

"Mekanismenya, ya, lihat saja nanti, DPD kerjanya seperti apa, kerjanya saya tidak tahu, saya melihatnya, ya, itu mungkin mainan politiknya DPD," katanya.

Sebelumnya, Selasa (5/3), DPD menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi KPU Tangerang, Tuding Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

Pembentukan pansus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD RI di setiap provinsi yang menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu.

DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri, dan pihak terkait melalui Komite I. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI