"Kita memang secara berjenjang Paslon 03 menolak di semua tingkatan hasil Pemilu 2024, dengan alasan secara umum bahwa hampir di seluruh wilayah Indonesia, di dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini terindikasi terjadi pelanggaran, bahkan secara terstruktur dan masif," ucapnya.
Saat ini, kata dia, indikasi kecurangan Pemilu 2024 tersebut sedang berproses.
"Surat keberatan ini hanya sebagai sikap politik bahwa memang secara berjenjang bahwa Paslon 03 tidak membubuhkan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi yang diselenggarakan KPU Kota Tangerang," imbuhnya.