Suara.com - Polisi menetapkan H alias Heryadi, terduga dukun santet di Sawah Lama, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sebagai tersangka kepemilikan senjata api hingga granat nanas.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto menyebut Heryadi dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," kata Wendi kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Berdasar pengakuan Heriyadi, senjata api hingga granat nanas tersebut merupakan milik ayahnya. Orang tuanya tersebut dikabarkan merupakan seorang purnawirawan.
Meski begitu, Wendi memastikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal usul senjata api hingga granat yang ditemukan di rumah Heriyadi.
"Pengakuan sementara pelaku dari orang tua," katanya.
Senjata Api dan Foto Ditusuk-tusuk
Sebelumnya polisi turut menemukan satu granat nanas di rumah Heryadi, terduga dukun santet di Sawah Lama, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Wendi saat itu menyebut granat nanas itu ditemukan bersama barang-barang bukti lainnya. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya satu pucuk senjata api jenis Revolver dan satu pucuk senjata api jenis Defender.
Baca Juga: Kronologis Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat
"Selain itu ditemukan juga dua buah magazen, dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, satu buah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau, satu buah buku izin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber tidak diketahui, satu buah peluru kecil kaliber tidak diketahui," kata Wendi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).