Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose untuk penetapan kembali Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui status tersangka Eddy dan Helmut gugur, setelah gugatan praperadilan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ekspose tidak perlu dilakukan, karena KPK beryakini status penetapan keduanya sudah memenuhi bukti yang cukup.
"Tidak perlu ekspose lagi, ngapain? Karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka," kata Alex ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka
Disebut Alex, pimpinan KPK juga sudah memerintahkan penyidik untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik).
"Kalau kapannya (diterbitkan), yang jelas suda kami perintahkan. Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim," kata Alex.
Untuk diketahui, Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana sebelumnya dijadikan KPK tersangka, karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Baca Juga: Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain