Ingatkan KPK Hati-hati Tanggapi Pelaporan Ganjar, Gerindra: Jangan Sampai Dituding Kriminalisasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:52 WIB
Ingatkan KPK Hati-hati Tanggapi Pelaporan Ganjar, Gerindra: Jangan Sampai Dituding Kriminalisasi
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (6/3/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk berhati-hati dalam merespons semua laporan, termasuk laporan yang menyeret nama capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan agar jangan sampai laporan yang dimaksud malah disangkutpautkan dengan politik apalagi malah dituding sebagai upaya kriminalisasi terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024.

"Karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini. Jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal politik, apalagi misalnya untuk kriminalisasi Pak Ganjar," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Bantahan Ganjar Soal Cuitan 'Karyawan Sudah Dipecat Tapi Masih Dapat Bintang 4'

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Tetapi di sisi lain, Habiburokhman menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke KPK merupakan hak masyarakat.

"Jadi silakan masyarakat sampaikan laporan tapi KPK nya, saya percayakan agar KPK benar-benar memeriksanya secara profesional," ujar Habiburokhman.

Sementara itu, mengenai kecurigaan PDIP ada gerakan politik di balik langlah melaporkan Ganjar, Habiburokhman kembali mengingatkan KPK untuk berhati-hati.

"Ya makanya KPK harus berhati-hati, toh kita kan gak bisa mencegat masyarakat membuat laporan terhadap siapapun. Jadi silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati-hati dalam menyidiknya, jangan sampai ada kesan politisasi," kata Habiburokhman.

Baca Juga: KPK: Fee Proyek 5 sampai 15 Persen Hal Lazim

TPN Cium Aroma Politis

Politikus PDIP yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Raoul Hakim atau akrab disapa Chico curiga melihat Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Kecurigaan Chico tak terbendung karena mencium adanya gerakan politik di balik pelaporan IPW tersebut.

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya, bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

 Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.

Ia menyampaikan, pihaknya mencium adanya aroma ketidaksukaan terhadap Ganjar, lantaran terus menyuarakan dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

"Dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," ujarnya.

Baca Juga:

Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar

Untuk itu, adanya laporan tersebut, menurut Chico sangat terkesan dipaksakan.

"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," ujarnya.

Ganjar Dilaporkan ke KPK

Ganjar Pranowo dilaporkan terkait kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (5/3/2024). Tak hanya itu, mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.

Pelaporan terkait dugaan gratifikasi Ganjar dan mantan Direktur Bank Jateng itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.

"(Yang dilaporkan) pertama, S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.

"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.

Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI