Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Apartemen Metro Garden. Tri Fattah kemudian mengantarkan tersangka Kim Dal Jong ke kamar unit 1919 di lantai 19.
Pada pukul 02.15 WIB salah satu sekuriti di lokasi mendengar suara pecahan kaca. Mereka kemudian bersama Hendar dan Heri mengecek sumber suara tersebut ke kamar unit 1919 milik Kim Dal Jong.
"Saksi Hendar sempat mencoba membuka pintu sambil berkata 'buka Pak Kim buka, Fattah mana? Dijawab tersangka Kim Dal Jong sudah mati'," jelas Nugroho.
Saat pintu berhasil didobrak, lanjut Nugroho, tersangka Kim Dal Jong sempat memberikan ancaman dengan menggunakan pisau dan panci berisi air panas.
Selanjutnya petugas keamanan setempat mencari bantuan ke lobi apartemen. Sampai pada akhirnya ditemukan korban Fattah sudah dalam kondisi tewas tertelentang terjatuh di lantai 3.
"Sebagian mukanya tertutup gypsum," ujar Nugroho.
Tersangka
Penyidik telah menetapkan Kim Dal Jong sebagai tersangka pembunuhan Fattah yang ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Ciledug, Tangerang, pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki Haryadi saat itu menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyidikan panjang berkolaborasi dengan ahli interprofesi.
Baca Juga: Tak Disangka, Polisi Korea Selatan Akui Kagum dengan Fasilitas dan Pembuatan SIM di Indonesia
"Rekan-rekan sekalian tingkat kesulitan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini yang pertama memang tidak ada saksi mata di sana. Oleh karenanya kita mengedepankan scientific crime investigation dengan kolaborasi interprofesi dengan multi disiplin ilmu," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).