Suara.com - Kim Dal Jong, warga negara Korea Selatan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28) sempat terlibat keributan dengan teman korban bernama Hendar karena masalah rokok. Keributan ini terjadi ketika Kim Dal Jong, Fattah, Hendar dan Heri tengah minum minuman beralkohol di Get Red Bar Jakarta Barat.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Subdit Jatanras Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dalam rekonstruksi dijelaskan, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka Kim Dal Jong memesan enam botol Soju dan enam botol bir untuk diminum bersama-sama.
"Tersangka Kim Dal Jong memesan minuman bir enam botol dan soju enam botol dan keempatnya minum bir dan soju ditemani pelayan kafe," kata anggota Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Nugroho.
Baca Juga: Tak Disangka, Polisi Korea Selatan Akui Kagum dengan Fasilitas dan Pembuatan SIM di Indonesia
"Selanjutnya saksi Hendar ribut dengan tersangka Kim Dal Jong karena masalah rokok," imbuh Nugroho.
Saat keributan terjadi, Fattah dan Heri langsung melerai. Mereka berempat kemudian keluar dari Get Red Bar dengan maksud mengantar pulang Kim Dal Jong ke Apartemen Metro Garden, Ciledug, Tangerang.
Dalam perjalanan Kim Dal Jong kembali terlibat keributan dengan Hendar. Saat melintas di Tol Karang Tengah Kim Dal Jong menarik leher Hendar dari belakang yang duduk di depan bersama Heri selaku pengemudi mobil.
"Saksi Heri menghentikan mobil. Lalu Hendar turun dari mobil disusul tersangka Kim Dal Jong yang lari menjauh dari mobil," tutur Nugroho.
Korban Fattah saat itu mengejar Kim Dal Jong. Kemudian membujuknya untuk kembali ke mobil dan berdamai dengan Hendar.
"Emosi tersangka Kim Dal Jong mulai mereda. Korban Tri Fattah, saksi Heri, Hendar dan tersangka Kim Dal Jong naik kembali ke mobil untuk menuju ke Apartemen Metro Garden," ungkapnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Apartemen Metro Garden. Tri Fattah kemudian mengantarkan tersangka Kim Dal Jong ke kamar unit 1919 di lantai 19.
Pada pukul 02.15 WIB salah satu sekuriti di lokasi mendengar suara pecahan kaca. Mereka kemudian bersama Hendar dan Heri mengecek sumber suara tersebut ke kamar unit 1919 milik Kim Dal Jong.
"Saksi Hendar sempat mencoba membuka pintu sambil berkata 'buka Pak Kim buka, Fattah mana? Dijawab tersangka Kim Dal Jong sudah mati'," jelas Nugroho.
Saat pintu berhasil didobrak, lanjut Nugroho, tersangka Kim Dal Jong sempat memberikan ancaman dengan menggunakan pisau dan panci berisi air panas.
Selanjutnya petugas keamanan setempat mencari bantuan ke lobi apartemen. Sampai pada akhirnya ditemukan korban Fattah sudah dalam kondisi tewas tertelentang terjatuh di lantai 3.
"Sebagian mukanya tertutup gypsum," ujar Nugroho.
Tersangka
Penyidik telah menetapkan Kim Dal Jong sebagai tersangka pembunuhan Fattah yang ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Ciledug, Tangerang, pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki Haryadi saat itu menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyidikan panjang berkolaborasi dengan ahli interprofesi.
"Rekan-rekan sekalian tingkat kesulitan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini yang pertama memang tidak ada saksi mata di sana. Oleh karenanya kita mengedepankan scientific crime investigation dengan kolaborasi interprofesi dengan multi disiplin ilmu," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Hengki mengungkap ahli-ahli yang dilibatkan dalam penyidikan kasus ini di antaranya; ahli kimia biologi forensik, ahli fisika forensik, ahli polygraph, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.
"Kita memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Jong ini adalah tersangka dari kasus pembunuhan ini. Di mana kami mengedepankan scientific crime investigation di hadapan fenomena yang ada," pungkasnya.