"Duh emang odgj nih di buat main ajaran agama kenapa baturanya nurut aja lagi aneh," timpal warganet lain lagi.
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan cuma itu saya, ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.