Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menanggapi langkah Indonesia Police Watch atau IPW yang melaporkan Ganjar Pranowo bersama mantan Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S atas kasus dugaan korupsi ke KPK.
Menurut Baidowi pelaporan tersebut tentu bisa memunculkan tanda tanya di publik.
"Itu apa ya, orang akan bertanya-tanya, ada apa? Kan begitu. Meskipun hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silakan saja," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Bukan cuma menimbulkan pertanyaan, melainkan juga akam ada anggapan pelaporan terhadap Ganjar itu bermuatan politis. Pasalnya laporan dilakukan pasca Pemilu 2024, bahkan saat penghitungan suara masih berlangsung.
"Tetapi karena momentumnya deket-deket dengan Pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisisasi. Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan profesional, dan proporsional terhadap hal-hal yang dilaporkan ke mereka," ujar Baidowi.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo buka suara usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi. Apa kata Ganjar?
Ganjar yang merupakan politikus PDIP ini dengan tegas membantah dan mengaku tidak pernah menerima gratifikasi seperti tuduhan yang dilayangkan IPW.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan," ucap Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Laporkan Ganjar
Baca Juga: Hoaks! Ganjar Pranowo Bantah Tulis Karyawan Dipecat Masih Dapat Bintang 4 Diduga buat Sindir Prabowo
Sebelumnya IPW melaporkan Ganjar bersama eks Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," kata dia.
Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.
Laporan itu disampaikan IPW ke pusat pengaduaan masyarakat Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW.