Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:05 WIB
Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar
Penenun Ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di Sulawesi Barat. (Dok: DJKI Kemenkumham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Fokus pada Produk yang berpotensi memiliki IG melalui Penelitian dan Inventarisasi

3. Pengembangan dan peningkatan Kualitas Produk IG yang berkelanjutan

4. Penegakan Hukum terkait IG dengan memberikan penguatan regulasi di wilayah pusat Maupun daerah

5. Menjalankan program GI Goes to Marketplace yang merupakan program peningkatan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI