Suara.com - Publik di platform media sosial X gaduh terkait status Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024 buntut dari UU Ibu Kota Negara (IKN). Merujuk pada UU IKN, status Jakarta sudah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI).
Menurut ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, saat ini pihak mempercepat proses perubahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
"Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca juga:
Ditambahkan oleh Supratman, pembahasan draft RUU DKJ bersama Mendagri Tito Karnavia itu nantinya akan mengulas secara detail status kekhususan Jakarta.
Namun menurut politisi Gerindra tersebut, kekhususan Jakarta bukan lagi menjadi ibu kota. Statusnya nanti akan dibicarakan dengan pihak pemerintah, diwakili oleh Kemendagri.
"Pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna mengatakan bahwa sudah ada surat Presiden terkait pembahasan RUU DKJ.
Baca Juga: NCT Dream Konfirmasi Gelar Konser di GBK Jakarta: Doa Haechan Terkabul
Menurut Dasco, Presiden Jokowi telah menugaskan lima menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR RI. Salah satu menteri yang ditugaskan oleh Jokowi ialah Mendagri Tito Karnavian.