Drama Manipulasi DPT di Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan

Rabu, 06 Maret 2024 | 12:51 WIB
Drama Manipulasi DPT di Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan
Ilustrasi WNI berada di tempat pemungutan suara atau TPS di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). [Dok. Migrant Care]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung RI.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut berkas ketujuh tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/3/2024).

"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian kemarin hari Senin, 4 Maret 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Kekinian, kata Djuhandhani, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan jaksa penuntut umum atau JPU.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Soal Sirekap Bermasalah ke Bareskrim Salah Alamat, Begini Penjelasannya

"Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi," katanya.

Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau mengurangi jumlah daftar pemilih.

Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah daftar pilihan tetap atau DPT.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI