Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hengki dan 10 orang lain sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hengki merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan DKI Jakarta.
Status tersangka Hengki diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke pemda (DKI Jakarta) kalau tidak salah. Tersangka dia," kata Tanak ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Tanak menyebut dalam perkara pungli ini, terdapat sekitar sebelas orang menjadi tersangka, termasuk Hengki.
"Ada berapa orang kok banyak, (sebelas) sekitar itu. banyak," kata Tanak.
Lewat penetapan tersangka, disebut Tanak sebagai bukti KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus pungli di rutan.
"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," ujarnya.
Hengki Otak Utama Pungli
Sosok Hengki pertama kali diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Hengki diduga menjadi aktor utama pungli di rutan KPK.
Baca Juga: Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Hengki adalah ASN dari Kemenkumham yang dipekerjakan di KPK. Namun dia belakangan pinda ke pemerintah daerah DKI Jakarta.