Suara.com - Pasca isu dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur viral di media sosial, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur berinisial MLK tak terdengar kabarnya.
MLK diketahui tidak mengghadiri rekapitulasi ulang perhitungan suara di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (4/3/2024).Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 4 anggota PPK Bekasi Timur.
Santer terdengar isu liar yang menyebut bahwa MLK telah diamankan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. Suara.com telah berusaha menghubungi MLK melalui pesan dan telepon Whatsapp, namun tak ada jawaban.
Baca juga:
Baca Juga: Intip Liburan Mewah Putri Zulhas ke Dubai: Makan Enak di Resor Super Mahal
Berkait dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa membantah isu yang beredar. Dia mengkonfirmasi, bahwa ketidak hadiran MLK dalam kegiatan rekapitulasi ulang pemungutan suara di Bekasi Timur diakibatkan karena sakit.
"Enggak (ditahan polisi) ya, ketua PPK terkonfirmasi sakit sehingga dia tidak mengikuti proses(rekapitulasi ulang) dan memang sekarang tahapan rekapitulasi ulang ini dijalankan oleh 4 anggota PPK tanpa ketua," kata Ali, Selasa (5/3/2024) malam.
Ali juga mendorong, untuk sementara MLK tidak terlibat dalam beberapa kegiatan di PPK Bekasi Timur. Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik, karena kini MLK sedang menjadi perhatian publik.
KPU Kota Bekasi telah melakukan pemanggilan terhadap anggota Divisi SDM dan Divisi Hukum Pengawasan PPK Bekasi Timur pada Selasa (5/3/2024).Ali mengatakan, pihaknya juga sudah mengagendakan jadwal klarifikasi terhadap MLK untuk mengusut isu dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur.
Baca juga:
Baca Juga: Kaesang Pangarep: Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua di Pemerintahan? Ndeso!
"jadi mungkin terhadap klrafikasi itu akan ada satu keputusan-keputusan KPU," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas yang mengonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.
"Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini dipegang ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK," kata Gregi dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).
Divisi Teknis Penyeleggara PPK Bekasi Timur itu juga menjelaskan, aplikasi Sirekap utama memiliki fungsi untuk melakukan penghetian rekapitulasi suara jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.
Namun, Gregi menyebut penghentian dan pembukaan hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan kapan pun, termasuk mengubah data perolehan suara oleh orang yang memegang akun Sirekap utama.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapan pun, jam berapa pun dan di mana pun,” ungkap Gregi.
Untuk itu, Gregi mengakui dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur bisa terjadi dengan penyalahgunaan aplikasi Sirekap utama. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ketika praktik penggelembungan suara itu terjadi.
“Pada dasarnya saya sendiri pun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kami nggak punya kendali di akun Sirekap (utama) itu,” tegas Gregi.
“Saya dapat kabar itu juga kaget,” katanya.
Kontributor : Mae Harsa