Kronologis Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2024 | 02:35 WIB
Kronologis Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat
Kondisi Angkot S10 yang ringsek usai nyusruk di daerah Jalan WR Supratman, Ciputat, Tangsel, Selasa (5/3/2024). [Suara.com/M Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir angkot diduga mabuk hingga menabrak barisan pedagang kaki lima dan ruko. Angkot dengan nomor trayek S.10 jurusan Pondok Ranji-Ciputat itu menabrak ruko dan pedagang kaki lima di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (05/03/24) siang.

Salah satu tukang parkir, Adam yang berada di lokasi menuturkan bahwa kejadian bermula ketika angkot itu hendak menyalip kendaraan di depannya. Tiba-tiba mobil lain dari arah berlawanan yang membuat supir angkot itu kehilangan kendali dan menabrak ruko dan pedagang kaki lima.

"Jadi tadi angkot dari arah sana (Pondok Ranji), dia nyalip terus ada mobil dari arah berlawanan. Hampir adu banteng tadi, terus dia banting kesini," ujar Adam kepada Suara.com.

Saat ditanya mengenai jumlah korban, Adam mengatakan terdapat 3 orang korban luka atas kejadian nahas ini. Korban luka itu terdiri dari ibu-ibu yang merupakan penumpang dari angkot tersebut.

Baca Juga: Sopir Angkot di Lenteng Agung Seruduk Pos Polisi usai Tabrak Lari Wanita: Tembok Bolong, Penumpang Mental ke Jalanan!

"Korban ada tiga, dari penumpang cuma luka ringan," tutur Adam.

Saat kejadian, penumpang di dalam angkot berjumlah 6 orang, salah satu penumpang wanita bahkan melompat saat kejadian itu.

"Penumpang enam, yang terluka tiga, satu cewe loncat tadi," katanya.

Atas kejadian ini, sebuah papan nama toko roboh, etalase toko helm dan perabotan rumah tangga hancur. Gerobak tulang gorengan yang berada di lokasi juga turut menjadi sasaran tandukan angkot itu.

Seorang pedagang gorengan, Arfin yang lapaknya tertabrak mengatakan dirinya kaget saat mobil melaju dengan cepat kearahnya. Ia lantas menghindar dan melarikan diri sebelum angkot itu menabrak gerobak dagangannya.

Baca Juga: Tragis! Pasutri Tewas Terlindas Truk Kontainer di Dekat Sekolah

"Saya ingetnya mobil aja kenceng dari sono (arah Pondok Ranji) saya langsung kabur," ujar Arfin kepada Suara.com.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa atas kejadian ini. Namun beberapa penumpang di dalam mobil angkot ada yang mengalami luka ringan.

"Ada ibu-ibu dua, luka ringan aja," katanya.

Arfin sangat bersyukur dirinya masih diberi keselamatan. Sebab jika ia telat menghindar maka ia akan menjadi korban jiwa.

"Alhamdulillah saya enggak, saya begitu liat mobil kenceng dari sono langsung kabur," kata Arfin

"Kejadian mungkin sekitar jam 2 lewat lah," sambungnya.

Ia menduga bahwa supir angkot berada dalam kondisi mabuk sehingga tidak sadar. Namun ia masih belum dapat memastikan minuman apa yang membuat supir angkot itu mabuk.

"Kemungkinan pengaruh obat juga sih kayaknya, orang gak sadar," kata dia.

Dilansir dari website Humas Polri, pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit, juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Kontributor : Muhamad Iqbal Fathurahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI