Suara.com - Selama tahun 2020 hingga 2023, sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Ribuan kasus tersebut tersebar di delapan negara, dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus itu terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban online scam, terutama yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Judha, Selasa (5/2/2024).
Meski sejumlah WNI lainnya bukan korban TPPO, Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan bagi WNI, sesuai kasus yang dihadapi.
Dalam memerangi kasus online scam, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan oleh Menteri Luar Negeri RI yang menemui Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk secara khusus meminta kerja sama penanganan kasus ini.
Selain itu, Indonesia dan Kamboja telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, yang menjadi dasar kerja sama lebih erat bagi kedua negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas—termasuk TPPO.
“Dari sisi pencegahan, kami sudah bekerja sama dengan Kemenko Polhukam serta pemerintah daerah dari empat provinsi utama yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah—yang banyak warganya menjadi korban,” kata Judha.
Dia pun menyebut bahwa Kemlu telah bekerja sama dengan Kemkominfo dan IOM untuk membuat iklan layanan masyarakat serta film pendek yang menunjukkan kepada masyarakat tentang bahaya online scam. (Antara)