"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," katanya.
Hapus Sejumlah Data Penerima KJP dan KJMU, Pemprov DKI Minta Masyarakat Maklumi
Selasa, 05 Maret 2024 | 21:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
26 Maret 2025 | 12:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI