Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akui telah menghapus data sejumlah penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Lantaran hal tersebut, masyarakat mengeluhkan kebijakan ini.
Belakangan, akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diramaikan oleh warga yang mengeluh, lantaran dicoret dari penerima KJP Plus dan KJMU. Mereka menyesalkan kebijakan ini karena menganggap yang dicoret ini masih memerlukan kartu sakti itu.
Menanggapi ramainya keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo pun meminta masyarakat untuk memakluminya.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Heboh! Banyak Warga Jakarta Tak Tahu NIK Alamat Tak Sesuai KTP Akan Dihapus, Ini Respons Pemprov DKI
Dalam penentuan daftar penerima KJP dan KJMU, Purwosusilo menyebut pihaknya tak memiliki wewenang. Sebab, pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian, data DTKS dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ungkap Purwosusilo.
Saat ini, pemerintah menggunakan kriteria desil dalam menentukan penerima KJP Plus dan KJMU. Kategori yang masih masuk sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Baca Juga: Dishub DKI Mau Beli Moge Listrik Rp 1 Miliar per Unit untuk Pengawalan VVIP, Dipakai Akhir Tahun
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.
"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," katanya.