Suara.com - Seorang perempuan berinisial PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani (4).
Adapun korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya AZ (22) yang merupakan pacar PR pada 9 Februari 2024 lalu. Ia meregang nyawa di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengutip ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.
Menurut Fachmi Suciandy, penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi lantas mengamankan Ibu korban dan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot
Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak. Ia diduga menyuruh pacarnya untuk menganiaya darah dagingnya itu hingga meninggal dunia.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
AZ ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR.
Akibat perbuatannya, PR terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.
Baca Juga: Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis
"Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," kata Fachmi Suciandy.