Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, Bawaslu Bongkar Fakta Ini

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 19:52 WIB
Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, Bawaslu Bongkar Fakta Ini
Anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur, Gregi Thomas menangis saat menceritakan Sirekap dibekukan oleh Ketua PPK tanpa sepengetahuan anggotanya. [Tangkap layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah menerima laporan kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Bekasi Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, laporan terkait kasus tersebut telah di terima pada Senin (4/3/2024).

“Yang lapor masyarakat biasa,” kata Sodikin, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: 

Dia menerangkan, terlapor dalam kasus tersebut tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Pelapor membawa alat bukti berupa video dan bukti hasil sirekap.

“Ya klo di laporan sih PPK Bekasi Timur, tidak ada menyebut nama atau anggota,” terangnya.

Selanjutnya, Bawaslu bakal melakukan kajian untuk mengusut kasus tersebut dalam kurun waktu dua hari sejak laporan diterima.

“Kalau dugaan penggelembungan bisa dia masuk ke tiga-tiganya, baik administratif, juga mungkin etiknya, mungkin juga masuk ke tindak pidananya,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur melakukan rekapitulasi suara ulang.

Baca Juga: Redam Isu Penggelembungan Suara PSI, KPU Ungkap Ada Cara Koreksi Penghitungan di TPS

Baca juga: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI