Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah menerima laporan kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Bekasi Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, laporan terkait kasus tersebut telah di terima pada Senin (4/3/2024).
“Yang lapor masyarakat biasa,” kata Sodikin, Selasa (5/3/2024).
Baca juga:
Baca Juga: Redam Isu Penggelembungan Suara PSI, KPU Ungkap Ada Cara Koreksi Penghitungan di TPS
Dia menerangkan, terlapor dalam kasus tersebut tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Pelapor membawa alat bukti berupa video dan bukti hasil sirekap.
“Ya klo di laporan sih PPK Bekasi Timur, tidak ada menyebut nama atau anggota,” terangnya.
Selanjutnya, Bawaslu bakal melakukan kajian untuk mengusut kasus tersebut dalam kurun waktu dua hari sejak laporan diterima.
“Kalau dugaan penggelembungan bisa dia masuk ke tiga-tiganya, baik administratif, juga mungkin etiknya, mungkin juga masuk ke tindak pidananya,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur melakukan rekapitulasi suara ulang.
Baca Juga: Aroma Politis Menyengat Saat IPW Laporkan Ganjar ke KPK, TPN: Dipaksakan!
Baca juga:
Ali menerangkan, tujuan rekapitulasi ulang agar perhitungan suara bisa dilakukan secara transparan dan profesional. Sehingga, hasil yang ditetapkan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pelaksanaan rekap yang menjalankan anggota PPK, karena kemarin hasilnya banyak data yang berubah, maka kami melakukan sebuah keputusan dan keputusan itu adalah surat perintah kepada ppk itu sendiri Bekasi Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang,” kata Ali, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur.
“Yang jelas proses berjalan di PPK dan belum sampai final dalam proses nya ada hal-hal yang kurang tepat, kami luruskan dulu yang pertama,” ujarnya.
“Nanti hasil-hasil klarifikasi itu lah akan terlihat, lalu akan diambil sebuah keputusan-keputusan gitu,” sambung Ali.
Adapun, Ali kemudian mengungkap hingga kini masih ada beberapa kecamatan di Kota Bekasi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi, di antaranya Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Rawalumbu, Mustikajaya, Medan Satria.
Sebelumnya, beredar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas yang mengonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.
"Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini dipegang ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK," kata Gregi dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).
Divisi Teknis Penyeleggara PPK Bekasi Timur itu juga menjelaskan, aplikasi Sirekap utama memiliki fungsi untuk melakukan penghetian rekapitulasi suara jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.
Namun, Gregi menyebut penghentian dan pembukaan hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan kapan pun, termasuk mengubah data perolehan suara oleh orang yang memegang akun Sirekap utama.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapan pun, jam berapa pun dan di mana pun,” ungkap Gregi.
Untuk itu, Gregi mengakui dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur bisa terjadi dengan penyalahgunaan aplikasi Sirekap utama. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ketika praktik penggelembungan suara itu terjadi.
“Pada dasarnya saya sendiri pun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kami nggak punya kendali di akun Sirekap (utama) itu,” tegas Gregi. “Saya dapat kabar itu juga kaget,” tambahnya.
Kontributor : Mae Harsa