Suara.com - Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali membagikan kesehariannya sebagai menteri di media sosial Twitter miliknya. Pada Selasa (5/9/2024), AHY memamerkan kegiatan pra ops pencegahan dan penyelesaian dan pidana pertanahan.
Dalam narasinya ia menuliskan bagaimana kementerian yang dipimpinnya sangat ingin memberantas mafia tanah. Pernyataan ini disampaikan di media sosialnya lengkap dengan fotonya.
Di narasi yang disampaikan AHY disebutkan ia membuka rapat pra operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang bertujuan memberantas mafia tanah di tahun ini.
Sebagai aksinya, AHY mengungkapkan akan membentuk Satgas Mafia Tanah yang bertujuan menyelesaikan berbagai kasus dengan berbagai format termasuk praktek kejahatan yang dilakukan mafia tanah.
Baca Juga: AHY Temui Jaksa Agung Siap Gebuk Mafia Tanah, Publik: Buktikan Dong!
Baca Juga:
Beda Reaksi Ganjar dan Mahfud MD ke Komentar Gibran di Medsos, Salam Balik vs Cuek
Siti Atikoh Kuliah Jurusan Apa? Diam-Diam Punya Penghasilan Dua Digit, Tapi Pilih Pensiun Dini
AHY memastikan akan membentuk satgas mafia tanah guna menyelesaikan berbagai kasus dengan berbagai format. Bahkan AHY merasa optimis, jika satgas akan berjalan baik guna mencapai target tersebut.
"Kemarin, saya membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang bertujuan untuk menentukan target-target operasi pemberantasan mafia tanah di tahun 2024 ini. Sebagai aksi nyata, @atr_bpn akan membentuk Satgas Mafia Tanah yang tujuannya untuk menyelesaikan berbagai kasus, berbagai format, termasuk praktek-praktek kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah. Saya optimis, ke depan, satgas ini bisa berjalan dengan baik & mencapai target-target operasi di tahun ini," tulisnya.
Baca Juga: Temui Jaksa Agung Higga Kapolri, AHY Siap Gebuk Mafia Tanah!
Namun apabila ditelisik pemberitaan sebelumnya, satgas anti mafia tanah sudah dibentuk saat menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Pada era Sofyan Djalil, Kementerian ATR/BPN membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal pada saat itu mengungkapkan juga telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang bermasalah tersebut. Sebanyak 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang serta 40 orang dihukum disiplin ringan.
Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyelidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Pada saat era tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga salah satunya Komisi Yudisial (KY).