Suara.com - Polisi menangkap Evelius Tarigan G, sopir angkutan perkotaan alias angkot T 19 trayek Kampung Rambutan-Depok yang menabrak lari pejalan kaki lalu menabrak pos polisi di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat menyebut peristiwa tabrak lari ini terjadi sekitar 17.35 WIB pada Senin (4/3/2024).
Awalnya, angkot yang dikemudikan Evelius tersebut melaju dari arah Depok menuju Kampung Rambutan. Setibanya di lokasi kejadian pelaku diduga kurang hati-hati hingga menabrak pejalan kaki bernama Kristina Vita.
"Sehabis kejadian pengemudi meninggalkan tempat dan berusaha diberhentikan pengguna jalan yang lain," kata Yunita kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Transjakarta Bikin Rute Baru di Jaktim, Sopir Angkot Protes Sampai Setop Bus
Saat berupaya melarikan diri, warga di sekitar lokasi berupaya menghentikannya.
Sampai pada akhirnya angkot yang dikemudikan Evelius tersebut kembali menabrak Pos Polisi hingga salah satu penumpang terpental ke jalan.
"Kemudian menabrak tembok Pos Lantas Tanjung Barat, sehingga salah satu penumpang angkot terpental keluar," ungkapnya.
Akibat peristiwa ini, Kristina selaku korban tabrak lari dirawat di RS Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan salah satu penumpang yang sempat terpental ke jalan telah pulang usai mendapat perawatan.
"Sopir sudah diamankan, masih diperiksa. Kami lakukan tes urine hasilnya negatif," pungkas Yunita.
Baca Juga: Jalan Lenteng Agung Berpotensi Macet Saat HUT PDIP: Kami Minta Maaf