Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang soal perizinan tambang dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Hasyim diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 1 Maret 2024 di Geudung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia dikonfirmasi soal perizinan tambang atas permintaan Gani.
"Yang bersangkutan (Hasyim) hadir dan didalami kembali pengetahuannya, antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar. Perkara itu terkait dengan proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Baca Juga: Aroma Politis Menyengat Saat IPW Laporkan Ganjar ke KPK, TPN: Dipaksakan!
Hasil penyidikan tersebut kemudian dikembangkan KPK, hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait perizinan tambang.