Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo dan mantan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
IPW melaporkan Ganjar dan S ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp100 miliar.
"Berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ali menjelaskan proses verifikasi harus dilakukan KPK demi memastikan syarat-syarat laporan terpenuhi.
"Tentu pengaduan itu akan diterima di bagian pengaduan masyarakat deputi informasi, dan data sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak," ujarnya.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," tambahnya.
Ali bilang proses tersebut juga berlaku bagi semua laporan yang disampaikan masyarakat ke KPK.
"Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK. Pasti juga dilakukan hal yang sama. Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," katanya.
Laporan IPW
Laporan tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (5/2). Sugeng menjelaskan dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," paparnya.
Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.