Suara.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan belum menerima respons resmi dari para perusahaan platform seperti Google dan Meta terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
"Secara langsung memberikan respons keluarnya Perpres ini belum disampaikan kepada Dewan Pers maupun pemerintah, setidaknya Dewan Pers ya," ujar Ninik di gedung Dewan Pers, Selasa (5/2/2024).
Kendati demikian, Ninik menyebut Google, Meta, dan perusahaan platform lainnya juga sudah dilibatkan dalam pembentukan Perpres. Bahkan, mereka juga berulang kali mendatangi Dewan Pers untuk membahas kebijakan tersebut.
"Tapi mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, jadi meta, google itu selalu mengikuti proses diskusi di dalam rumusan pasal demi pasal di dalam Perpres ini," katanya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel
Tak hanya dengan Dewan Pers, berulang kali perusahaan platform ikut dalam pembahasan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Karena itu, ia meyakini mereka sudah terlibat cukup banyak dalam pembentukan Perpres itu.
"Juga fasilitasi yang disampaikan yang diberikan kemenkumham pada saat proses harmonisasi kebijakan ini. Jadi respons dalam artian proses panjang, mereka selalu dilibatkan," jelasnya.