Suara.com - Polda Metro Jaya akan berkerja sama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak atau P3A Provinsi DKI Jakarta untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno alias ETH terhadap dua bawahannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim kedokteran RS Polri.
"Sesuai amanat undang-undang penyidik nanti akan berkoordinasi, bekerja sama dengan P3A Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga dengan tim dokter dari Polri," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
P3A Provinsi DKI Jakarta, kata Ade, akan dilibatkan untuk memeriksa psikologis korban. Sedangkan tim kedokteran RS Polri dilibatkan dalam melakukan pemeriksaan psikiatrikum.
"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis. Kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum dalam rangkaian penyelidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Ade, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah memeriksa 15 saksi. Rinciannya, enam saksi diperiksa terkait laporan korban inisial DF dan sembilan saksi diperiksa terkait laporan korban inisial RZ.
"Proses penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak. Metodenya antara lain pengumpulan keterangan, interogasi orang yang melihat, mendengar, menyaksikan, yang masuk kategori saksi. Kemudian pengumpulan barang-barang bukti, kemudian kerjasama dengan ahli," jelasnya.
Diperiksa Tiga Jam
Edie selesai diperiksa selama tiga jam terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, Selasa (5/3).
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied menyebut ada sekitar 32 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah menghadiri undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir tiga jam. Ada 32 pertanyaan," kata Faizal di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Faizal, Edie juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut diserahkan untuk membantah terkait tudingan pelecehan pelapor kepada Edie.
"Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat clearnya duduk perkara tersebut dan mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami," katanya.
Kendati begitu, Faizal enggan membeberkan bukti-bukti apa yang telah diserahkan kepada penyidik.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ungkapnya.
Dua Kali Diperiksa
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Edie terkait kasus pelecehan seksual pada Selasa (5/3) hari ini. Edie kali ini diperiksa sebagai terlapor dengan korban inisial DF.
Sebagaimana diketahui Edie dilaporkan oleh dua korbannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Kasus pertama dilaporkan korban berinisial RZ ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Sedangkan laporan kedua dilayangkan DF ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024. Laporan DF kekinian juga telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (29/2) lalu, Edie telah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan RZ.
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Edie mengaku senang karena bisa memberikan klarifikasi atas tuduhan terhadapnya terkait adanya dugaan pelecehan seksual.
"Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang. Saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya. Tetapi selanjutnya, karena kami punya penasihat hukum, biar beliau yang cerita," kata Edie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2).