Suara.com - Polda Metro Jaya akan berkerja sama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak atau P3A Provinsi DKI Jakarta untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno alias ETH terhadap dua bawahannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim kedokteran RS Polri.
"Sesuai amanat undang-undang penyidik nanti akan berkoordinasi, bekerja sama dengan P3A Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga dengan tim dokter dari Polri," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
P3A Provinsi DKI Jakarta, kata Ade, akan dilibatkan untuk memeriksa psikologis korban. Sedangkan tim kedokteran RS Polri dilibatkan dalam melakukan pemeriksaan psikiatrikum.
"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis. Kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum dalam rangkaian penyelidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Ade, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah memeriksa 15 saksi. Rinciannya, enam saksi diperiksa terkait laporan korban inisial DF dan sembilan saksi diperiksa terkait laporan korban inisial RZ.
"Proses penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak. Metodenya antara lain pengumpulan keterangan, interogasi orang yang melihat, mendengar, menyaksikan, yang masuk kategori saksi. Kemudian pengumpulan barang-barang bukti, kemudian kerjasama dengan ahli," jelasnya.
Diperiksa Tiga Jam
Edie selesai diperiksa selama tiga jam terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, Selasa (5/3).
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied menyebut ada sekitar 32 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.