Suara.com - Penyidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai, kini memasuki babak baru.
Setelah mengumumkan jumlah tersangka lebih dari 10 orang, saat ini penyidik KPK mulai memanggil sejumlah saksi.
Baca Juga:
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Pada Selasa (5/3/2024), penyidik memanggil dua orang saksi yang merupakan petugas rutan KPK untuk kali pertama.
"Hari ini (5/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Farhan dan Kinsun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima Suara.com.
Ali belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari dua saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Baca Juga: Tersangka Abdul Ghani Ternyata Punya 2 Ajudan dari Tentara, Hari Ini Ikut Periksa KPK
Namun diduga keduanya memiliki informasi penting dalam perkara ini.