Suara.com - Penyidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai, kini memasuki babak baru.
Setelah mengumumkan jumlah tersangka lebih dari 10 orang, saat ini penyidik KPK mulai memanggil sejumlah saksi.
Baca Juga:
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Baca Juga: Tersangka Abdul Ghani Ternyata Punya 2 Ajudan dari Tentara, Hari Ini Ikut Periksa KPK
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Pada Selasa (5/3/2024), penyidik memanggil dua orang saksi yang merupakan petugas rutan KPK untuk kali pertama.
"Hari ini (5/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Farhan dan Kinsun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima Suara.com.
Ali belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari dua saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Baca Juga: Terseret Kasus SYL, Penyidik KPK Cecar Pengusaha Hanan Supangkat Soal Proyek di Kementan
Namun diduga keduanya memiliki informasi penting dalam perkara ini.
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di lingkungan Rutan KPK pada 27 Februari. Terdapat tiga lokasi yang digeledah.
"Lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC," kata Ali beberapa waktu lalu.
Pada kegiatan itu penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, di antaranya dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
Dalam perkara ini sebanyak 10 orang lebih akan dijadikan tersangka. Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023.
Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel.
Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.