Suara.com - Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi (Timsel) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Dua satuan itu akan bertugas untuk mengimpelentasikan regulasi yang sudah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, gugus tugas beranggotakan anggota Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Gugus tugas ini akan memiliki tiga pekerjaan.
"Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres 32 tersebut, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuk gugus tugas, gugus tugas yang akan menghasilkan tiga hal yang akan dilakukan oleh gugus tugas," ujar Ninik dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Selasa (5/2/2024).
Tugas pertama, kata Ninik, Gugus Tugas akan membentuk Timsel yang akan menyeleksi Komite pelaksana Perpres Publisher Rights.
Baca Juga: Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya
"Lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang juga memiliki mandat di dalam rangka penegakan dari perpres ini, hingga sampai selesai ya," kata Ninik.
"Dan juga berkoordinasi dengan konstituen dewan pers (PWI, AJI, IJTI)," ucapnya.
Ninik menjelaskan, setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan gugus tugas, ia sendiri bertugas sebagai ketua ex officio. Pihaknya juga langsung menyelesaikan pembentukan Timsel Komite Perpres pada 2 Maret lalu.
"Terpilih sebagai tim seleksi adalah Pak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wahyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda Prawitasari," jelasnya.
Setelah itu, Gugus Tugas juga sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi acuan bagi Tinsel untuk menyeleksi anggota Komite Perpres Publisher Rights.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kemerdekaan Pers
"Sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari dewan pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah," pungkasnya.