Sirekap Error, KPU Ungkap Cara Penghitungan Hasil Pemilu Tanpa Manipulasi Suara

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 14:02 WIB
Sirekap Error, KPU Ungkap Cara Penghitungan Hasil Pemilu Tanpa Manipulasi Suara
Jurnalis meliput rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang digunakan untuk mengekstrak teks dari foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diperbaiki.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, "Sudah ada perbaikan pada OCR, yang merupakan masalah pada konversi C hasil, yaitu hasil konversi dari gambar menjadi angka, jika saya tidak salah mengerti." Dia menambahkan bahwa teknologi tersebut telah dipelihara selama sekitar dua hingga tiga hari.

Meskipun demikian, Bagja menekankan bahwa proses rekapitulasi manual bertingkat tidak boleh dihentikan, karena setelah dimulai, harus diselesaikan sampai selesai.

"Mengapa proses ini harus dihentikan sekarang? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya pada tanggal enam, jika saya tidak salah, enam atau tujuh," jelasnya, seperti yang dikutip Suara.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Legislator PKB Serukan Hak Angket di Sidang Paripurna: Naif jika DPR Diam Saja

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.

Lebih lanjut, menurut dia, yang tidak akurat justru "optical character recognition" (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Baca Juga: 2 Alasan Fraksi PKS Usul DPR RI Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C. Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file "template" formulir D.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI