Suara.com - Polisi menangkap pelaku tawuran yang membacok seorang pemuda bernama Rimbor Setiadoli (23) hingga tewas di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Bagas Akhzal Ibrahim alias Paku (21) tersebut ditangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek sepanjang 1 meter.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Iwam Gunawan menyebut Bagas ditangkap di kediamannya di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3/2024).
"Pelaku mengakui telah membacok korban dengan mengunakan senajata tajam jenis corbek ke arah pungung sebanyak satu kali," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Iwan, peristiwa tawuran ini terjadi pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 03.50 WIB. Para pelaku melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam hingga petasan.
Baca Juga: Aksi Tawuran Kembali Pecah di Cengkareng, Parang dan Celurit Jadi Senjata Andalan
Rimbor yang merupakan warga Tebet, Jakarta Selatan, ketika itu datang ke lokasi kejadian diajak oleh rekannya yang berdomisili di Lenteng Agung.
"Sesampainya di daerah Lenteng Agung sudah terjadi tawuran, kemudian temannya itu melihat korban terjatuh akibat sabetan senjata tajam," ungkap Iwan.
Atas perbuatannya, Bagas kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Barang bukti satu bilah senjata tajam jenis corbek panjang 1,5 m dan baju korban," pungkas Iwan.
Baca Juga: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Jalan Bangka, Polisi Sebut Korban Tawuran