Gerindra Sebut DPR RI Lebih Baik Bahas Hak Sopir Angkot Ketimbang Hak Angket Kecurangan Pemilu

Selasa, 05 Maret 2024 | 12:16 WIB
Gerindra Sebut DPR RI Lebih Baik Bahas Hak Sopir Angkot Ketimbang Hak Angket Kecurangan Pemilu
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menyatakan kontra dengan usulan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam sidang paripurna DPR RI.

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan banyak ruang konstitusional bagi masyarakat untuk menggunakan hak-haknya. Selain itu, Kamrussamad juga mengaku telah mendengar banyak keluhan dari masyarakat.

"Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia telah mampu memberikan ruang konstitusional kepada rakyat Indonesia untuk menggunakan haknya. Karena itu kami di lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang berkembang," kata Kamrussamad dalam sidang paripurna di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2024).

Masalah yang paling banyak dikeluhkan, kata Kamrussamad, adalah masalah pengangguran hingga lapangan kerja. Ia mengklaim tidak pernah mendengar publik ingin mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Eep Saefulloh Koar-koar Kecurangan Pemilu Harus Diungkap, Cak Imin: Kumpulkan Bukti Kang

"Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket. Yang diperlukan mereka justru adalah hak para sopir angkot," jelas Komisi XI.

Kamrussamad menyampaikan ketimbang membahas usulan hak angket, lebih baik Anggota DPR RI membahas nasib dan hak para sopir angkot.

"Hak para sopir angkot ribuan bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka masa depannya sekolahnya belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujar dia.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyatakan usulan hak angket menjadi respons yang buruk dari para kontestan Pemilu 2024.

"Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman jangan sampai respons dari teman-teman yang tidak siap kalah menunjukkan dalam sejarah kita merupakan respons terburuk sepanjang reformasi ini," tutur Kamrussamad.

Baca Juga: Waketum PPP: Saya Gak Peduli Suara PSI Naik Pesat tapi Jangan Ganggu Suara Kami!

"Kenapa demikian? Karena belum menggunakan instrumen hukum yang telah digunakan disiapkan oleh Undang-Undang, sudah menuduh pemilu ini curang. Ini berbahaya sekali bagi kelangsungan demokrasi kita dan bangsa kita ke depan," lanjutnya.

PKS-PKB Usul Hak Angket

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Luluk dalam intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Legislator PKB, Luluk Nur Hamida saat interupsi di sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Legislator PKB, Luluk Nur Hamida saat interupsi di sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu.

"Saya Aus Hidayat Nur Anggota DPR RI fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur, nomor anggota A4 55 ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelanggaraan Pemilu 2024," ujar Aus di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Aus kemudian membeberkan alasan Fraksi PKS mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu. Poin pertama, supaya Pemilu 2024 bisa berjalan seutuhnya dengan adil dan jujur.

Selain itu, Aus mengatakan bahwa Anggota DPR RI harus merespons terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu lewat hak angket.

"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat, perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelanggaraan Pemilu perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus.

Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPR RI untuk menjawab kecurigaan dan praduga terkait penyelanggaran Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI